Beasiswa Tesis dan Disertasi
diselenggarakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (lpdp)
|
I.
|
Overview
|
|||||||||||||||
|
Beasiswa
Pendidikan Indonesia (BPI) program Tesis/Disertasi ditujukan bagi para
mahasiswa Magister atau Doktoral yang memiliki keterbatasan dana untuk
menyelesaikan tesis/disertasinya, baik yang sedang belajar di dalam negeri
maupun luar negeri. Tujuan program ini adalah untuk mempercepat tersedianya
lulusan Magister atau Doktoral yang berkualitas dan dapat memberikan
kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.
|
||||||||||||||||
|
II.
|
Persyaratan Pendaftar
|
|||||||||||||||
|
Mahasiswa
yang dapat mengajukan permohonan bantuan Program BPI Tesis dan Disertasi
ditetapkan kriteria sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
|
1.
|
Warga
Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas kependudukan yang sah;
|
|||||||||||||||
|
2.
|
Batas Usia maksimum pelamar pada saat
penutupan pendaftaran adalah:
|
|||||||||||||||
|
a.
|
40 tahun untuk
pelamar program Beasiswa Tesis,
|
|||||||||||||||
|
b.
|
45 tahun untuk
pelamar program Beasiswa Disertasi.
|
|||||||||||||||
|
3.
|
Lulusan
program studi:
|
|||||||||||||||
|
a.
|
Perguruan
tinggi dalam negeri yang terakreditasi minimal C Institusi oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan
yang diakui oleh Pemerintah Indonesia,
|
|||||||||||||||
|
b.
|
Perguruan
tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
|||||||||||||||
|
4.
|
Mahasiswa
sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk
transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum adalah:
|
|||||||||||||||
|
a.
|
3,25 pada skala 4,
bagi yang sedang studi Magister.
|
|||||||||||||||
|
b.
|
3,50 pada skala 4,
bagi yang sedang studi Doktoral.
|
|||||||||||||||
|
5.
|
Dinyatakan telah lulus ujian/seminar proposal oleh
pimpinan program pascasarjana atau keterangan lain yang sejenis.
|
|||||||||||||||
|
6.
|
Mendapat
rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;
|
|||||||||||||||
|
7.
|
Judul
penelitian dan bidang kajian yang bersifat strategis sesuai dengan visi dan
misi LPDP dan bidang keilmuan yang menjadi fokus LPDP yaitu:
|
|||||||||||||||
|
a.
|
Bidang
Teknik,
|
|||||||||||||||
|
b.
|
Bidang
Sains,
|
|||||||||||||||
|
c.
|
Bidang
Kelautan dan Perikanan,
|
|||||||||||||||
|
d.
|
Bidang
pertanian,
|
|||||||||||||||
|
e.
|
Bidang
pendidikan,
|
|||||||||||||||
|
f.
|
Bidang
Kedokteran dan Kesehatan,
|
|||||||||||||||
|
g.
|
Bidang
Akuntansi dan Keuangan,
|
|||||||||||||||
|
h.
|
Bidang
Ekonomi,
|
|||||||||||||||
|
i.
|
Bidang
Hukum,
|
|||||||||||||||
|
j.
|
Bidang
Agama,
|
|||||||||||||||
|
k.
|
Bidang
Sosial,
|
|||||||||||||||
|
l.
|
Bidang
Budaya, Seni dan Bahasa.
|
|||||||||||||||
|
8.
|
Selain itu BPI Program Tesis dan Disertasi juga memiliki tema
prioritas sebagai berikut:
|
|||||||||||||||
|
a.
|
Kemaritiman,
|
|||||||||||||||
|
b.
|
Perikanan,
|
|||||||||||||||
|
c.
|
Pertanian,
|
|||||||||||||||
|
d.
|
Ketahanan
Energi,
|
|||||||||||||||
|
e.
|
Ketahanan
Pangan,
|
|||||||||||||||
|
f.
|
Industri
Kreatif,
|
|||||||||||||||
|
g.
|
Manajemen
Pendidikan,
|
|||||||||||||||
|
h.
|
Teknologi
Transportasi,
|
|||||||||||||||
|
i.
|
Teknologi
Pertahanan dan Keamanan
|
|||||||||||||||
|
j.
|
Teknologi
Informasi dan Komunikasi,
|
|||||||||||||||
|
k.
|
Teknologi
Kedokteran dan Kesehatan,
|
|||||||||||||||
|
l.
|
Keperawatan
|
|||||||||||||||
|
m.
|
Lingkungan
Hidup,
|
|||||||||||||||
|
n.
|
Keagamaan,
|
|||||||||||||||
|
o.
|
Ketrampilan
(Vokasional),
|
|||||||||||||||
|
p.
|
Ekonomi/Keuangan
Syariah,
|
|||||||||||||||
|
q.
|
Budaya/Bahasa,
dan
|
|||||||||||||||
|
r.
|
Hukum
Bisnis Internasional.
|
|||||||||||||||
|
9.
|
Tidak telah, sedang dan tidak akan menerima bantuan beasiswa tesis dan disertasi atau
beasiswa pendidikan yang terdapat komponen bantuan riset dari sumber lain
baik dalam negeri maupun luar negeri.
|
|||||||||||||||
|
III.
|
Mekanisme Pengajuan
|
|||||||||||||||
|
1.
|
Pelamar
harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia melalui formulir online di
laman LPDP, www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id, dengan melampirkan:
|
|||||||||||||||
|
a.
|
Proposal
tesis dan/atau disertasi yang sudah disetujui oleh pembimbing atau promotor;
|
|||||||||||||||
|
b.
|
Transkrip
nilai akhir seluruh mata kuliah;
|
|||||||||||||||
|
c.
|
Essay (500
sampai 700 kata) yang menguraikan tentang peranan penerima beasiswa dalam
upayanya:
|
|||||||||||||||
|
1.
|
Meningkatkan
daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional, dan/atau;
|
|||||||||||||||
|
2.
|
Menyelesaikan
permasalahan masyarakat dan bangsa, dan/atau;
|
|||||||||||||||
|
3.
|
Memberikan
kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
|
|||||||||||||||
|
d.
|
Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya
yang berlaku dan sudah ditandatangani oleh pembimbing atau promotor. Berikut
ketentuan RAB yang dapat diajukan untuk beasiswa Tesis dan Disertasi:
|
|||||||||||||||
|
1.
|
Biaya
perjalanan penelitian (pengambilan data),
|
|||||||||||||||
|
2.
|
Bahan
habis pakai,
|
|||||||||||||||
|
3.
|
Buku
referensi (hanya buku referensi yang digunakan dalam penelitian),
|
|||||||||||||||
|
4.
|
Biaya
analisis (jika ada analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya),
|
|||||||||||||||
|
5.
|
Seminar
(jika di Universitas harus dibayar),
|
|||||||||||||||
|
6.
|
Biaya
publikasi (apabila harus membayar), dan
|
|||||||||||||||
|
7.
|
Penggandaan
tesis/disertasi.
|
|||||||||||||||
|
RAB tidak diperkenankan untuk biaya studi/semester dan
biaya hidup.
|
||||||||||||||||
|
2.
|
Pelamar
mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen lampiran dengan mengunggahnya di
laman LPDP.
|
|||||||||||||||
|
IV.
|
Komponen Pembiayaan
|
|||||||||||||||
|
Besarnya
dana beasiswa tesis dan/atau disertasi didasarkan atas rencana anggaran
belanja sesuai dengan satuan biaya yang berlaku, yang dilampirkan dalam
formulir pendaftaran. Maksimal besaran dana yang disediakan untuk
masing-masing program adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
|
1.
|
Untuk
dalam negeri:
|
|||||||||||||||
|
||||||||||||||||
|
2.
|
Untuk
luar negeri:
|
|||||||||||||||
|
||||||||||||||||
|
V.
|
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
|
|||||||||||||||
|
Pendaftaran
BPI untuk Program Tesis dan Disertasi dibuka sepanjang tahun, dengan proses
seleksi yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Februari dan
Agustus.
|
||||||||||||||||
|
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan
cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen
kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
|
||||||||||||||||
|
Tahapan
Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
|
1.
|
Pendaftaran
|
|||||||||||||||
|
a.
|
Pelamar mengisi formulir pendaftaran secara online pada
laman resmi LPDP;
|
|||||||||||||||
|
b.
|
Pelamar
melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan,
dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
|
|||||||||||||||
|
c.
|
Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa
pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
|
|||||||||||||||
|
2.
|
Seleksi Administrasi
|
|||||||||||||||
|
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini adalah yang
telah melengkapi data pendaftaran dan submit di pendaftaran online di
setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan
kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di
LPDP.
|
||||||||||||||||
|
3.
|
Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion
(LGD) , dan On
the Spot Essay Writing
|
|||||||||||||||
|
a.
|
Peserta yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak
mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On
the Spot Essay Writing.
|
|||||||||||||||
|
b.
|
Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh
data dan dokumen asli yang telah digunakan untuk pendaftaran
beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta
dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka
tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup
Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
|
|||||||||||||||
|
c.
|
Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki
1 (satu) kali kesempatan kembali untuk melakukan pendaftaran
Beasiswa Pendidikan Indonesia.
|
|||||||||||||||
|
4.
|
Penetapan Penerima Beasiswa
|
|||||||||||||||
|
a.
|
Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless
Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa
Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun
pendaftaran online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu
telah ditentukan oleh LPDP.
|
|||||||||||||||
|
b.
|
Peserta
yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan dihubungi oleh pihak
LPDP sebelum dana Beasiswa Tesis/ Disertasi dicairkan.
|
|||||||||||||||
|
c.
|
Metode pemberian beasiswa akan dilakukan secara 2
(dua) kali dengan kententuan:
|
|||||||||||||||
|
1.
|
Program Beasiswa untuk penyelesaian tesis di dalam maupun
luar negeri dibiayai maksimal selama 12 (dua belas) bulan.
|
|||||||||||||||
|
2.
|
Program Beasiswa untuk penyelesaian disertasi di dalam
maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 24 (dua puluh empat)
bulan.
|
|||||||||||||||
|
VI.
|
Bentuk Pelanggaran
|
|||||||||||||||
|
Sanksi
diberikan kepada penerima Beasiswa Tesis dan Disertasi apabila melakukan
pelanggaran sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
|
1.
|
Penerima
beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa
Tesis dan Disertasi,
|
|||||||||||||||
|
2.
|
Penerima
beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
|
|||||||||||||||
|
3.
|
Penerima
beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil
sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan,
|
|||||||||||||||
|
4.
|
Penerima
beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi,
|
|||||||||||||||
|
5.
|
Penerima
beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum
di negara tujuan belajar,
|
|||||||||||||||
|
6.
|
Penerima
beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa Tesis dan Disertasi dari funding
lain dalam waktu bersamaan,
|
|||||||||||||||
|
7.
|
Penerima
beasiswa ditemukan melakukan plagiat,
|
|||||||||||||||
|
8.
|
Penerima
beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan
Pancasila dan membahayakan NKRI,
|
|||||||||||||||
|
9.
|
LPDP
menjadi bagian dalam kepemilikan hak tesis dan/atau disertasi yang telah
selesai.
|
|||||||||||||||
Pengumuman ini bersumber dari http://www.lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa/beasiswa-tesis-disertasi/, untuk itu info selengkapnya dapat di klik pada link tersebut. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar